Oleh: Malvin Heraldo Napitupulu
Society 5.0
Peradaban manusia tengah mengalami perkembangan pesat berkat teknologi. Revolusi industri 4.0 menjadi tajuk yang telah digaungkan di seluruh dunia. Merespons isu tersebut, Jepang telah menelurkan konsep Society 5.0, sebuah visi kehidupan manusia. Society 5.0 menggambarkan tatanan masyarakat yang berpusat pada manusianya sendiri dengan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi terhadap resolusi permasalahan manusia, melalui integrasi dunia maya dan dunia nyata. Society 5.0 akan ditandai dengan pemanfaatan teknologi yang bisa lebih menjawab isu sosial masyarakat, antara lain: internet of things (IoT) mengkoneksikan segala sesuatu sehingga informasi dapat tersebar dan menciptakan nilai tambah; kecerdasan buatan membantu menganalisis informasi dalam skala masif yang saat ini menjadi tantangan karena keterbatasan keahlian; robot dan automasi membantu mengurangi beban pekerjaan serta melakukan hal-hal yang tampak mustahil. Berkat nilai tambah yang dihasilkan, manusia terbebas dari berbagai macam masalah sosial yang selama ini timbul.
Indonesia, dengan banyaknya jumlah penduduk, tentu memiliki beragam permasalahan dalam kehidupan masyarakatnya. Indonesia 5.0 merupakan gagasan menciptakan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang cerdas, hidup berdampingan dengan teknologi dalam rangka meningkatkan nilai hidup manusia, sesuai konsep society 5.0. Tetapi, terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya, seperti dalam sektor hukum dan pemerintahan, infrastruktur teknologi, serta sumber daya manusia dan budaya masyarakat.
Proteksi untuk Transformasi
Pemerintah sebagai penentu kebijakan tentu memiliki peran besar dalam transformasi bangsa. Formulasi rencana strategis nasional perlu dilakukan dengan diikuti berbagai platform penunjang. Penerapan juga harus dimulai dalam tata kelola pemerintahan, yakni dengan pemanfaatan teknologi untuk integrasi setiap instansi dalam pencapaian rencana. Penerapan juga membutuhkan payung hukum untuk melindungi pemanfaatan data masyarakat, mengingat data menjadi faktor kunci yang dapat berpengaruh kepada kedaulatan negara. Undang-Undang Perlindungan Data Prbadi (UU PDP) menjadi harapan bagi pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memilih dan menghapus informasi pribadi sehingga mendapatkan rasa aman. Oleh karena itu, komitmen pemimpin negara dituntut dalam merealisasikan legislasi tersebut untuk membentuk ekosistem yang aman.
Janji Konstruksi Teknologi
Kemajuan pemanfaatan teknologi harus dicapai dalam mengejar ketertinggalan yang terjadi. Pengenalan akan nanoteknologi, bioteknologi, sampai kecerdasan buatan perlu disebarluaskan dalam berbagai sektor kehidupan. Skala proyek riset harus diperluas disertai rencana pengembangan inovasi nasional yang dijalankan konsekuen, termasuk dalam skema investasi, perpajakan, dan lain-lainnya.
Pemerataan akses penggunaan teknologi juga menjadi permasalahan di Indonesia, khususnya bagi wilayah timur. Pada 2016, dicatat bahwa pengguna internet sekitar 51% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan total hanya 9,4 juta penduduk Papua dan Nusa Tenggara yang menggunakan internet. Kontribusi kedua wilayah tersebut hanya sekitar 7,2% dibanding jumlah semua pengguna internet di Indonesia. Tanpa pemerataan infrastruktur digital yang memadai, ketimpangan akan semakin tinggi dan pembangunan yang terjadi akan bersifat eksklusif, menjauhi persamaan hak warga negara.
Di samping hal itu, kinerja digital Indonesia pun belum dalam kualitas pelayanan yang baik. Pada tahun 2017, kecepatan rata-rata akses internet Indonesia hanya sebesar 3,9 Mbps, masih tertinggal dari Singapura, Thailand, dan Malaysia. Dalam hal bandwith pun masih tertinggal jauh dibanding ketiga negara di atas. Kedua indikator penetrasi internet tersebut menunjukkan ketidaksiapan infrastruktur digital menuju Indonesia 5.0 sehingga diperlukan komitmen untuk membangun sektor ini.
Mental Digital
Menciptakan Indonesia 5.0 berfokus kepada masyarakat sebagai pusat dari peradaban. Oleh karena itu, visi besar ini harus disebarluaskan dalam seluruh aspek hingga terciptanya suatu konsensus kehidupan bermasyarakat. Hal ini dicapai dengan reformasi sistem pendidikan yang menekankan pada keterlibatan seluruh pihak dalam peningkatan literasi digital. Saat ini, belum ada kemitraan berkesinambungan dalam melakukan pergerakan literasi digital yang seharusnya dapat menyentuh komunitas terkecil, yakni keluarga, karena target akhir berupa perubahan pola dan cara berpikir dan bekerja masyarakat Indonesia.
Paradigma pendidikan sendiri tengah diubah dengan kemerdekaan belajar yang dibarengi pembentukan guru/pendidik profesional yang membiasakan pemanfaatan teknologi dalam aktivitas sehari-hari. Namun, dengan ketimpangan, hal tersebut menjadi tantangan untuk diwujudkan dalam skala nasional. Selain itu, perlu diingat bahwa bangsa bisa berdaya saing dalam dunia digital ketika pendidikan membuahkan manusia-manusia yang berkeahlian tingkat global.dalam dunia siber, data, dan sejenisnya. Oleh karena itu, penguatan bidang terkait harus dilakukan agar kesempatan generasi penerus semakin terbuka dalam berkecimpung di dunia digital, yang diiringi dengan skema pendidikan tinggi yang mendukung.
Berubah untuk Menang
“Yang survive, grow and win adalah mereka yang tahu dunianya tengah dan telah berubah, kemudian ikut melakukan perubahan. Yang menjadi the winners adalah mereka yang adaptif, inovatif, dan open minded”
– Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia ke-6 –
Mewujudkan Indonesia 5.0 berarti merevolusi budaya bangsa. Kecepatan pergeseran zaman adalah saingan dalam kompetisi global saat ini. Karakter bangsa yang cerdas terhadap teknologi memungkinkan kita menjadi pemenang sekaligus contoh kemajuan peradaban.