Oleh: Redidzia Hernandi
“Ada mitos yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan tidak mungkin dicapai secara bersamaan. Harus ada yang dikorbankan.
Mitos Ini Harus Kita Patahkan “
#SBYQuotesTYI
Pernyataan Presiden ke 6 RI tersebut tampaknya begitu relevan sampai hari ini. Isu lingkungan hidup memang menjadi fokus dan bagian dari strategi pembangunan nasional pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan istilah khasnya yakni (pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment) pemerintah era SBY mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan mendudukan strategi pembangunan ekonomi dan lingkungan untuk dijalankan secara bersamaan. Langkah tersebut kemudian diejawantahkan ke berbagai program kerja pemerintah kala itu.
Program konversi minyak tanah ke Elpiji 3 kg yang dilaksanakan pemerintah SBY misalnya, selain berhasil menghemat pengeluaran negara hingga ratusan triliun rupiah, program tersebut juga berhasil melepas ketergatungan masyarakat terhadap minyak tanah. Selanjutnya, pada tahun 2012 digalakan kampanye konversi kendaraan umum berbahan bakar gas dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan terobosan program pemerintah lainnya. Hal tersebut merupakan bentuk nyata dari upaya SBY dalam mengkonsolidasikan aspek kemajuan ekonomi yang ramah lingkungan.
Tercatat sederet penghargaan internasional di bidang pelestarian lingkungan hidup diraih oleh Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa diantaranya yakni Global Home Tree Award 2010, Valuing Nature Award (WWF), The Nature Conservacy (TNC) 2012, serta pada tahun 2014 Presiden RI ke 6 tersebut dianugerahkan penghargaan bernama “Champion of the Earth 2014” oleh UNEP (United Nations Environment Programme). Hal tersebut merupakan gambaran keberhasilan pemerintah SBY dalam memberikan kontribusi positif bagi usaha pelestarian lingkungan.
Kepemimpinan nasional berganti, sederet regulasi dan kebijakan pun turut berganti. Pasca disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI, saat ini pemerintah berfokus untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja mengarahkan pemerintah kepada kebijakan yang mempertimbangkan sisi ekonomi dengan mempermudah segala aspek regulasi agar menghasilkan efisiensi bagi para investor dan kemudahan berusaha namun dengan turut mengubah beberapa regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup yang kontraproduktif dengan kepentingan negara dalam melindungi bumi dan lingkungan.
Pertumbuhan ekonomi didorong dengan membangun infrastruktur dan mendorong hadirnya para investor ke Indonesia dengan menerobos sistem birokrasi melalui UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunannya, memperkuat kesan bahwa semakin ditutupnya ruang-ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi dan menguji setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Mengingat, proses perumusan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden lebih sulit diawasi dan bersifat tertutup dibandingkan dengan pembahasan RUU di DPR.
Potensi kerusakan lingkungan akibat dari pelonggaran regulasi dapat menjadi malapetaka bagi habitat manusia di masa yang mendatang. Pemaknaan kata pembangunan justru mengalami “kemunduran” karena cara berpikir mencemari lingkungan terlebih dahulu dan akan diperbaiki saat perekonomian tumbuh dengan baik (logika merusak dahulu-memperbaiki kemudian). Kate Raworth telah mengkritik cara berpikir yang hanya berfokus pada pertumbuhan tanpa diimbangi dengan kelestarian lingkungan tersebut. Kate mengatakan dampak dari lingkungan rusak dan tercemar justru akan memberi akibat yang merugikan kita sebagai umat manusia dan berdampak pada ekonomi. Seharusnya dalam memenuhi kebutuhannya, manusia dapat hidup berdampingan dengan alam.
Para pimpinan nasional selayaknya tidak perlu mempertentangkan kembali antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Sudah selayaknya setiap regulasi maupun program pemerintah sebelumnya yang pro terhadap keberlanjutan lingkungan untuk dilanjutkan pemerintah selanjutnya mengingat upaya untuk menjaga lingkungan hidup merupakan kepentingan bersama seluruh masyarakat. Bagi partai politik, memasukan isu lingkungan hidup dalam agenda kampanye dan program kerja “bersahabat dengan rimba” adalah hal yang penting ke depannya mengingat semakin meningkatnya kesadaran generasi saat ini akan ancaman perubahan iklim serta menjadikan isu lingkungan hidup ini menjadi isu yang penting.
Kedepan, berbagai terobosan dari para generasi muda akan tumbuh dan berkembang dalam upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan berfokus pada pola daur ulang limbah dari hasil produksi agar dapat diolah kembali menjadi barang yang bernilai. Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh keuntungan secara ekonomi dari pola daur ulang limbah tersebut sekaligus dapat meminimalisir terjadinya pencemaran.
Seluruh pihak sepatutnya bercermin dan merenungkan dampak pembangunan hari ini pada kelanjutan generasi selanjutnya, agar timbul upaya nyata dalam kebijakan yang mengurangi pencemaran lingkungan sehingga kemudahan regulasi agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi juga diiringi dengan regulasi guna mencegah kerusakan bumi, mengingat seluruh negara yang terikat dengan perjanjian internasional perlu mematuhi prinsip pembangunan berkelanjutan yang melindungi lingkungungan hidup.